Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kemudian akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Umum

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

gambar-npwp-hukum

Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP baik itu perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia.

Baca juga : Tentang Pendaftaran Izin PSE Lingkup Privat

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, mengurus perizinan, mengakses kredit perbankan dan sebagainya. Pemilik NPWP harus menjalankan kewajiban perpajakan nya.

Saat ini pemerintah tekah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan implementasi dari tax clearance atas pelayanan publik. KSWP mengaitkan ketaatan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Apabila pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakannya maka wajib pajak tersebut tidak dapat mengurus perizinan di hampir semua wilayah di Indonesia.

gambar-npwp-pengantar

Jenis NPWP Badan

NPWP badan merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia. Bagi para pelaku usaha yang ingin membuka usaha atau mendirikan perusahaan, maka wajib untuk mendaftarkan NPWP Perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi perusahaan berada. NPWP Badan diberikan kepada badan usaha baik yang berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum.

Baca juga : Perbedaan Antara Persekutuan Perdata, Firma dan CV

NPWP Badan terbagi menjadi 2 macam yaitu :

1. NPWP Badan Pusat, merupakan NPWP utama yang didapat pertama kali oleh wajib pajak ketika membuat atau mendaftarkan NPWP.

2. Sedangkan NPWP Badan Cabang adalah turunan dari NPWP pusat yang dibuat untuk kepentingan administrasi perpajakan bagi cabang dari suatu badan usaha.

Manfaat NPWP Bagi Badan Usaha

NPWP sangat berperan penting bagi setiap pelaku usaha yang mau memulai menjalankan kegiatan usahanya terutama dalam melaksanakan administrasi perpajakan. NPWP Badan juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam mengurus legalitas atau izin usaha yang dijalankan dan seringkali digunakan untuk saran administrative dalam pelayanan umum. Berikut adalah beberapa manfaat NPWP Badan yang harus kamu ketahui :

1. Menghindari Sanksi Pidana

Hal ini tercantum dalam UU No,28 Tahun 2007 pada Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjelaskan bahwa memiliki NPWP ini bersifat wajib bagi semua warga yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini maka terancam sanksi pidana.

2. Pembuatan Rekening Bank

Bagi perusahaan yang mau membuat rekening bank atas nama perusahaan maka akan diminta untuk melampirkan NPWP Badan sebagai persayaratannya. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mencegah tindakan money laundry.

3. Digunakan Saat Proses Pembuatan Izin Usaha

Untuk melengkapi dokumen legalitas usaha maka pelaku usaha akan diminta untuk melanjutkan proses perizinan usaha ke tahap selanjutnya seperti perizinan di sistem OSS. Apabila belum memiliki NPWP maka proses pengurusan perizinan akan terhambat.

4. Pengajuan Kredit Bank

Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengembangkan bisnis atau membutuhkan modal tambahan maka dapat mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, untuk pengajuan ini juga membutuhkan NPWP Badan.

5. Pengajuan Restitusi dan Pengurangan Pajak

Wajib pajak yang mengalami salah perhitungan atau merasa berat dengan pajak yang dikenakan diperbolehkan untuk melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan apabila dirasa ada kekeliruan atau keberatan. NPWP berguna untuk pengajuan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak dari jumlah yang seharusnya. NPWP menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus restitusi pajak atau mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan.

gambar-npwp-manfaat

Persyaratan Pembuatan NPWP Badan

Untuk pengajuan NPWP Badan secara online maka berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu :

1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Apabila tidak ada akta pendirian usaha, pendaftar dapat melampirkan dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian usaha.

2. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

3. Fotokopi bukti pengesahan pendirian badan usaha.

4. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Dalam hal ini untuk WNI, maka menggunakan fotokopi KTP dan NPWP. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Cara Pendaftaran NPWP Badan secara Online

Pendaftaran NPWP Badan secara online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pendaftaran

2. Masukkan alamat email yang masih aktif untuk didaftarkan kemudian masukkan kode Captcha kemudian klik daftar seperti gambar berikut :

gambar-npwp-satu

3. Selanjutnya akan mendapat notifikasi seperti berikut : 

gambar-npwp-dua

4. Cek email yang didaftarkan kemudian nanti akan menerima email aktivasi ereg dari [email protected] yang berisi link verifikasi pendaftaran seperti berikut : 

gambar-npwp-tiga

5. Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran sehingga halaman akan otomatis menampilkan formulir isian data seperti berikut : 

gambar-npwp-empat

6. Lengkapi data juga masukkan no ho aktif kemudian klik kirim OTP dan akan muncul notifikasi seperti berikut : 

gambar-npwp-lima

7. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor yang didaftarkan tadi, kemudian klik Daftar dan akan muncul notifikasi seperti berikut : 

gambar-npwp-enam" />

8. kembali email untuk bisa melanjutkan proses registrasi kemudian klik link aktivasi yang dikirimkan oleh [email protected] untuk bisa melanjutkan pengisian data. Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya.

9. Setelah sudah lengkapi semua bagian maka bs klik kirim permohonan, kemudian klik minta token. Nanti kode token otomatis

akan dikirimkan via email dan setelah itu bisa lanjut masukkan kode token dan klik kirim. Dan NPWP sudah jadi nanti akan muncul notifikasi seperi berikut : 

gambar-npwp-tujuh

10.Selanjutnya cek kembali email, nanti softcopy NPWP akan dikirimkan otomatis via email. Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan data yang dimasukkan saat pendaftaran. 

Kesimpulan

Dari uraian di atas maka dapat dilihat bahwa setiap badan usaha baik badan usaha profit maupun non profit wajib untuk mendaftarkan NPWP badan karena NPWP Badan bukan hanya berfungsi sarana administrasi perpajakan tetapi juga menjadi persyaratan penting saat ingin medapatkan pelayanan umum lainnya termasuk dalam pengurusan izin usaha lainnya.  

Legalitas.org adalah solusi terbaik yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam pembuatan legalitas usaha kamu. Legalitas.org memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan yang diperlukan dalam memulai usaha kamu. Untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami segera hubungi tim kami.

Hubungi kami ke :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya