Pengantar
Kini dengan trend online shop atau jual beli menggunakan media sosial, yang semakin marak membuat perdagangan di pasar atau jual beli offline sepi pembeli. Selain hal itu dikarenakan harga produk yang juga sangat berbeda jauh. Kemudian juga ada pemberian label diskon waktu tertentu, misalnya diskon tanggal angka kembar, bebas ongkos kirim dan lainnya. Praktik e-commerce yang sudah merambah ke media sosial membuat pelaku UMKM dan produk lokal tersisihkan di pasar konvensional.
Sejak kemunculan Tik Tok Shop para pedagang di pasar konvensional mengaku mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. Tik Tok Shop menyediakan segala jenis produk impor dengan harga yang sangat murah.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa efek dari penggunaan sosial media sebagai e-commerce ini mengakibatkan pendapatan di beberapa pasar sudah anjlok. Semestinya sosial media tidak beralih fungsi menjadi ekonomi media.
Poin Penting Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan baru-baru ini, Presiden bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju membahas tetang keputusan untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalu Sistem Elektronik.
Permendag 50/2020 yang sekarang sudah disempurnakan dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan sudah dirilis oleh Kementerian Perdagangan pada 26 September 2023.
- Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar, atau marketpalce dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
- Sosial commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung.
- Disediakan positive List atau produk yang diperbolehkan impor melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Memberikan perlakuan yang sama terhadap produk dalam negeri dan produk impor, produk impor harus memehuni standar peraturan di Indonesia.
- Platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen.
- Melarang penjualan produk impor dengan nilai dibawah 100 USD atau setara Rp. 1.5juta.
Alasan Keluarnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Dengan peraturan baru tersebut maka platform seperti Tik Tok Shop diatur ketat penggunaannya. Tik Tok harus memisahkan e-commerce dari media sosialnya. Selain itu diundangkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform digital yang masih banyak belum memenuhi standar baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar peraturan lainnya.
Presiden Jokowi menyebutkan aturan e-commerce terlambat dibuat akhirnya berdampak sangat dahsyat ke banyak hal. Pemerintah melarang penggunaan media social sebagai e-commerce karena :
- Untuk melindungi UMKM agar mampu bersaing dalam transformasi digital.
- Untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
- Untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan baru sudah ditetapkan untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan berusha dan ekosistem PMSE bisa terwujud. UMKM juga wajib mengupgrade kapasitas supaya bisa beradaptasi di dunia digital dengan memanfaatkan fasilitas online atau pasar digital. Tentunya hal ini demi terwujudnya kesejahteraan dan kemerataan ekonomi.
Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait harus memberikan program-program dukungan yang lebih signifikan agar UKMM dapat memperluas pasar. Menurut Menteri Koperasi dan UKM bahwa ada 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Tetapi pedagang lokal tetap kalah saing karena banyak barang impor yang ditawarkan kepada pembeli secara langsung. Dan ini merupakan suatu ancaman bagi UMKM.
Dengan aturan yang sudah jelas semoga bisa memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha. Apabila kamu ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi kami.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar