Dalam menjalankan kegiatannya Yayasan wajib untuk berpedoman pada Anggaran Dasar (AD). Lalu apakah Anggaran Dasar Yayasan ini dapat diubah? Dan Bagaimanakah prosedur perubahan Anggaran Dasar Yayasan? Berikut akan kami jelaskan terkait prosedur perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. Peraturan Menteri dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Srta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Berdasarkan UU No.16 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan memiliki sumber dana yang jelas dan juga sudah diatur. Sumber dana atau pemasukan ini digunakan untuk dana operasional kegiatan yayasan bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina dimana rapat ini memiliki ketentuan, yaitu harus dihadiri oleh ? jumlah anggota Pembina yayasan. Dan Perubahan dilakukan dengan Akta Notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa bagian dari Anggaran Dasar Yayasan :
1. Nama serta tempat kedudukan.
2. Maksud tujuan dan kegiatan yang dilakukan untuk mencapainya.
3. Jangka waktu untuk pendirian.
4. Jumlah kekayaan awal. Jumlah kekayaan ini dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri, yaitu dalam bentuk benda atau uang.
5. Penggunaan dan cara mendapatkan kekayaan tersebut.
6. Tata cara untuk pengangkatan, pemberhentian, serta penggantian anggota yayasan, seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
7. Hak serta kewajiban dari Pengurus, Pembina, dan Pengawas.
8. Tata cara dalam penyelenggaraan rapat yayasan.
9. Ketentuan akan adanya perubahan di Anggaran Dasar Yayasan.
10. Pengaturan mengenai penggabungan serta pembubaran badan hukum yayasan.
11. Penggunaan kekayaan atau penyaluran kekayaan yayasan setelah dilakukannya pembubaran.
Mengikuti aturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang memuat tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, menyebutkan bahwa Anggaran Dasar dapat diubah, akan tetapi tidak termasuk pada bagian maksud dan tujuan Yayasan.
Namun Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan juga bahwa ssebuah yayasan dapat melalukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan dengan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan jika yayasan tersebut berada dalam keadaan pailit, kecuali perubahan tersebut mendapatkan persetujuan dari kurator.
Perubahan pada anggaran dasar bisa dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina dan dengan membuat Akta Notaris kemudian menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat proses perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan nanti harus diberitahukan kepada Menteri. Sedangkan khusus untuk Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama Yayasan dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar