Pengantar
Dalam menjalankan kegiatannya Yayasan wajib untuk berpedoman pada Anggaran Dasar (AD). Lalu apakah Anggaran Dasar Yayasan ini dapat diubah? Dan Bagaimanakah prosedur perubahan Anggaran Dasar Yayasan? Berikut akan kami jelaskan terkait prosedur perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
Dasar Hukum Yayasan
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. Peraturan Menteri dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Srta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Pengertian Yayasan
Berdasarkan UU No.16 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan memiliki sumber dana yang jelas dan juga sudah diatur. Sumber dana atau pemasukan ini digunakan untuk dana operasional kegiatan yayasan bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina dimana rapat ini memiliki ketentuan, yaitu harus dihadiri oleh ? jumlah anggota Pembina yayasan. Dan Perubahan dilakukan dengan Akta Notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa bagian dari Anggaran Dasar Yayasan :
1. Nama serta tempat kedudukan.
2. Maksud tujuan dan kegiatan yang dilakukan untuk mencapainya.
3. Jangka waktu untuk pendirian.
4. Jumlah kekayaan awal. Jumlah kekayaan ini dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri, yaitu dalam bentuk benda atau uang.
5. Penggunaan dan cara mendapatkan kekayaan tersebut.
6. Tata cara untuk pengangkatan, pemberhentian, serta penggantian anggota yayasan, seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
7. Hak serta kewajiban dari Pengurus, Pembina, dan Pengawas.
8. Tata cara dalam penyelenggaraan rapat yayasan.
9. Ketentuan akan adanya perubahan di Anggaran Dasar Yayasan.
10. Pengaturan mengenai penggabungan serta pembubaran badan hukum yayasan.
11. Penggunaan kekayaan atau penyaluran kekayaan yayasan setelah dilakukannya pembubaran.
Mengikuti aturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang memuat tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, menyebutkan bahwa Anggaran Dasar dapat diubah, akan tetapi tidak termasuk pada bagian maksud dan tujuan Yayasan.
Namun Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan juga bahwa ssebuah yayasan dapat melalukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan dengan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan jika yayasan tersebut berada dalam keadaan pailit, kecuali perubahan tersebut mendapatkan persetujuan dari kurator.
Kesimpulan
Perubahan pada anggaran dasar bisa dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina dan dengan membuat Akta Notaris kemudian menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat proses perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan nanti harus diberitahukan kepada Menteri. Sedangkan khusus untuk Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama Yayasan dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar