Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Sebagai organisasi sosial merupaka salah satu bentuk organisasi sosial . Setelah yayasan berdiri maka selanjutnya perlu mengurus Tanda Daftar Yayasan. Setalah itu Yayasan sudah bisa menjalankan tugasnya sesuai maksud dan tujuan Yayasan. Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang tata cara pengurusan Tanda Daftar Yayasan.

Pengertian

Tanda Daftar Yayasan (TDY) merupakan dokumen legalitas yang  membuktikan bahwa yayasan sudah resmi terdaftar pada dinas sosial atau dinas keagamaan setempat. Kepemilikan TDY membuktikan, yayasan sudah memiliki izin operasional. Contohnya mencari, menerima dan menyalurkan donasi-donasi dari masyarakat.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

gambar-volunteer

Dokumen Persyaratan

TDY diurus melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan sesuai dengan domisili Yayasan. Untuk Yayasan yang berdomisili di Jakarta pengurusan TDY dilakukukan melalui laman resmi PTSP Jakarta yaitu https://pelayanan.jakarta.go.id

Untuk melakukan pengurusan TDY pastikan sudah memiliki dokumen-dokumen persyaratan berikut ini :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,-
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab.
    • WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
    • WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor;
  3. Badan Hukum Yayasan.
    • Fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada);
    • Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham;
    • Fotokopi NPWP Yayasan.
  4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP penerima kuasa.
  5. Surat persetujuan tetangga beserta KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang).
  6. Fotokopi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART).
  7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
    • Profil yayasan;
    • Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan
    • Susunan pengurus dan uraian tugas
    • Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial
    • Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    • Daftar pekerja sosial
    • Fotokopi KTP Pengurus
  8. Bukti kepemilikan alamat yayasan, apabila sewa melampirkan :
    • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan;
    • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan;
    • Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan.

gambar-ahu-yayasan

Alur Pengurusan TDY

Proses pengurusan TDY kurang lebih 7 hari, dengan alur sebagai berikut :

  1. Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka akan diberikan  tanda bukti penerimaan dokumen kemudian apabila berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon;
  2. Peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL). 
  3. Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan dan BAPL. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya;
  4. Apabila berkas permohonan dan BAPL sudah disetujui maka akan diterbitkan Tanda Daftar Yayasan;
  5. Tanda Daftar Yayasan sudah bisa diserah terimakan kepada pemohon dan/atau kuasanya.

Kesimpulan

Setiap yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dan atau bersama orang asing  wajib memiliki Tanda Daftar Yayasan. Untuk memperoleh Tanda Daftar Yayasan, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada instansi berwenang.


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

1 Komentar

Tulis Komentar

1 Komentar

  • Author Images

    Eka Septo

    6 hari yang lalu

    Apakah kami dari Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibantu utk membuat Tanda Daftar Yayasan?


Artikel Lainnya