Pengantar
Di Indonesia selain berbentuk PT berlaku juga beberapa bentuk badan usaha lainnya, diantaranya adalah bentuk UD (Usaha Dagang) dan Persekutuan Komanditer atau yang dikenal dengan sebutan CV. Namun banyak yang bingung dalam memilih antara bentuk usaha UD atau CV. Untuk itu mari kita simak penjelasannya.
Dasar Hukum
1. Kitab
undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian,
permodalan CV dan pembahasan mengenai para sekutu di dalam CV
2. Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas mengenai pendaftaran persekutuan komandirter,
persekutuan firma dan persekutuan perdata
3. PP
nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pengertian Usaha Dagang (UD)
Perusahaan Dagang atau yang
dikenal dengan sebutan UD merupakan salah satu jenis usaha yang banyak diminati
oleh para pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Pasalnya jenis badan usaha
ini bisa dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan
partner dalam berusaha dimana kegiatan usahanya adalah kegiatan perdagangan
atau jual beli. Jenis barang yang diperjualbelikan pada umumnya merupakan barang
jadi.
Ciri-ciri Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang juga memiliki
karakteristik atau ciri khas jika dibandingkan dengan badan usaha lain.
Karakteristik yang dimaksud, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Belum
berbadan hukum dan penetapan nama UD tidak ada aturan yang mengatur termasuk
bisa menggunakan nama pemilik UD sebagai nama usahanya
2. Secara
umum UD didirikan dan dimiliki oleh satu orang dan tidak berpartner
3. Modal
usaha sepenuhnya berasal dari pemilik dan tidak ada ketentuan minimal modalnya
4. Pemilik
berlaku juga sebagai pengurus usaha dimana pengelolaannya langsung dilakukan
oleh pemilik usaha
5. Tanggung
jawab usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemiliknya
6. Lebih fleksibel dalam pengelolaan usaha karena sepenuhnya dijalankan oleh pemilik usaha langsung
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentu badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal terbatas. Pengertian Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV adalah bentuk badan usaha bukan berbadan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan ?sekutu komanditer.
Sekutu komplementer atau persero aktif yaitu pihak yang aktif menjalankan kegiaatan operasional perusahaan termasuk melakukan kontrak kerja sama dengan pihak kegita. Sedangkan sekutu komanditer atau persero pasif adalah pihak yang berperan menanamkan atau memberikan modal usaha tanpa ikut serta dalam menjalankan operasional perusahaan.
Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer)
CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya, antara lain adalah sebagai berikut :
1. CV
adalah badan usaha bukan berbadan hukum dan tidak ada ketentuan khusus dalam
penetapan nama CV
2. CV
didirikan oleh 2 orang atau lebih
3. Modal
CV tergantung dengan kesepakatan para pendiri CV
4. Terdapat
2 jenis keanggotaan dengan wewenang yang berbeda di dalam perusahaan berbentuk
CV yaitu sekutu komplementer (persero aktif) dan sekutu komanditer (persero pasif).
Untuk yang bertugas untuk menjalankan operasional perusahaan adalah pihak
sekutu komplementer (persero aktif)
5. Setiap
sekutu komplementer (persero aktif) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
hingga ke kekayaan pribadi sedangkan setiap sekutu komanditer (persero pasif)
atau memiliki tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan dalam
perusahaan
6. Terkait kendala dan permasalahan yang terjadi di dalam CV menjadi tanggung jawab semua sekutu dalam CV
Perbedaan antara UD dengan CV
Walaupun UD dan CV memiliki beberapa persamaan namun kedua bentuk usaha ini juga memiliki karakteristik yang bebeda. Perbedaan antara UD dengan CV antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kepemilikan Usaha
UD didirikan oleh satu orang yang kemudian secara mandiri menjadi pemilik usaha. Apabila ada yang membantu usaha tersebut maka kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD, melainkan bertindak sebagai karyawan atau bawahan saja. Sedangkan CV didirikan oleh 2 orang atau lebih, yang kemudian nanti akan terbagi menjadi sekutu komplementer (persero aktif) dan sekutu komanditer (persero pasif).
2. Penyetoran Modal Usaha
UD tidak memiliki persyaratan modal minimum yang harus disetorkan. Kepemilikan modal usaha UD ini sepenuhnya berasal dari pemilik. Pemilik UD bebas apabila ingin menambahkan modal usahanya kapan dan berapa saja karena sifat UD yang sangat fleksibel. Sedangkan untuk CV, modal berasal dari setoran masing-masing sekutu. Sekutu dalam CV bisa saja menyetorkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional perusahaan atau bisa juga menjalankan operasional perusahaan secara keseluruhan tanpa menyetorkan modal. Ini semua bisa dilakukan atas dasar kesepakatan para sekutu.
3. Operasional Usaha
Dalam operasional usaha UD memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pendiri, jadi pemilik UD akan terjun langsung dalam proses pengelolaan usaha. Sedangkan dalam CV pengelolaan usaha akan sepenuhnya dijalankan oleh sekutu komanditer (persero aktif).
4. Tanggung Jawab Usaha
Dari segi tanggung jawab usaha UD ini akan sepenuhnya ditanggung oleh pemilik usaha termasuk segala bentuk keuntungan maupun kerugian yang ditimbulkan dari usaha tersebut. Sedangkan dalam CV, sekutu kompelenter (perseto aktif) yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk sampai dengan aset pribadinya. Sementara sekutu komanditer (persero pasif) hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setorkan.
Penutup
Sebelum mulai menjalankan usaha, para pelaku usaha perlu memahami dengan baik perbedaan dari bentuk usaha yang berlaku di Indonesia, termasuk bentuk usaha UD dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki karakteristik tersendiri berikut keuntungan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan usaha yang akan dijalankan.
Bentuk usaha UD dan CV masih banyak diminati oleh para pelaku usaha yang baru mulai menjalankan bisnis. Pasalnya berbeda dengan PT, kedua bentuk usaha ini tidak memiliki ketentuan khusus yang mengatur terkait modal sehingga bisa dimulai dengan modal yang relatif kecil dan masuk dalam kategori usaha mikro sehingga sangat cocok untuk pelaku usaha yang baru memulai usahanya.
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar