Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Pada saat akan mendirikan bisnis, tentunya selain diperlukan modal maka diperlukan juga ide bisnis,strategi marketing, sistem manajemen dan urusan operasional lainnya. Kemudian juga diperlukan membuat dokumen badan usaha yang legal.

Pendirian PT menjadi salah satu yang paling diminati oleh para pelaku usaha, karena sudah ada Undang-Undang yang  mengatur segala sesuatu di dalamnya. Simak alasan lainnya berikut ini!

Dasar Hukum PT

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT);
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.


Apa itu PT?

Di Indonesia terdapat beberapa bentuk badan usaha yang sudah diakui, salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan yaitu PT. PT merupakan badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.

Baca di Sini : Perbedaan PT dan CV

Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Keuntungan PT daripada Jenis Usaha Lain

1. Asset/Harta Pribadi Lebih Aman

Salah satu keuntungan PT yaitu ada pemisahan kepemilikan asset/harta pribadi dan harta perusahaan. Sehingga aset atau harta pribadi pemegang saham atau pemilik PT lebih aman dan terlindungai, tidak terpengaruh oleh risiko kerugian perusahaan. Sehingga sangat memungkinkan bisnis terhindar dari campur aduk keuangan pribadi.

Apabila perusahaan mengalami masalah, maka asset pribadi pemilik tidak akan terkena imbasnya.

Berdasarkan Pasal 3 UU PT yaitu Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggun jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke dalam perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan bentuk usaha jenis CV, harta pribadi pemilik akan digunakan untuk bertanggung jawab menutup kerugian perusahaan.


2. Kemudahan Peralihan Kepemilikan Saham

PT terbagi atas saham, sehingga hal ini memudahkan pada saat akan melakukan peralihan kepemilikan. Termasuk juga apabila ada investor baru akan masuk ke dalam PT, hal ini akan mudah karena ada perhitungan komposisi kepemilikan saham.

Proses peralihan kepemilikan saham bisa melalui jual beli saham dan tidak mengganggu operasional perusahaan. Dengan demikian kelangsungan operasional perusahaan terjamin.

3. Dapat Beroperasi Dalam Jangka Panjang

Selanjutnya keuntungan lain dari badan usaha  PT adalah tidak adanya jangka waktu operasional PT. Didalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan jangka waktu masa berlaku sebuah PT artinya PT dapat beroperasi seumur hidup.

Pasal 6 UU PT disebutkan bahwa Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

PT tetap beroperasi sesuai dengan  maksud dan tujuannya walaupun kepemilikan perusahaan berpindah tangan atau meninggal dunia. Karena operasional PT tetap dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh pemegang saham yang lain.


4. Kredibilitas Tinggi

PT lebih memiliki kredibilitas yang tinggi dimata mitra bisnis, pelanggan dan pihak ketiga lainnya karena PT sudah berstatus badan hukum dan diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini dapat membantu dalam membangun hubungan kerja sama yang kuat karena mitra bisnis percaya bahwa perusahaan dijalankan secara profesional. Sehingga kesempatan untuk  mengembangkan bisnis juga semakin besar.

5. Pemisahan Tugas dan Wewenang Masing-Masing Organ  PT

Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan komisaris. Wewenang tertinggi dalam sebuah PT yaitu RUPS.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU PT bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kemudian organ PT selanjutnya ada Direksi. Direksi yang bertanggung jawab penuh dan menjalankan  pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sertam mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Baca di Sini : Tentang Masa Jabatan Direktur Komisaris

Organ yang ketiga adalah Dewan Komisaris. Tugas Dewan Komisaris yaitu melakukan pengawasan atan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

6. Kemudahan Memperoleh Fasilitas Pendanaan (Investasi)

Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi PT dalam mengakses fasilitas  permodalan  dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena bank lebih mempercayai perusahaan berbentuk PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

Metode perolehan pendanaan bagi PT dapat melalui penawaran publik atau Initial Public Offering (IPO) bagi PT Terbuka. Selain itu PT juga bisa melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham baru saat ada investor baru yg akan bergabung dan memberikan modal dengan cara menjadi pemegang saham dalam PT.


7. Lebih Leluasa Memilih Bidang Usaha

Bidang usaha PT lebih variatif, yaitu bisa menjalankan usaha perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, forwarding, perbengkelan dan lain sebagainya. Bidang usaha yang dijalankan harus dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan berusaha.

Beberapa bidang usaha hanya bisa dijalankan oleh badan hukum seperti PT.

Contohnya apabila kamu menjalankan bisnis perdagangan alat kesehatan, maka harus mencantumkan KBLI 46691 didalam akta dan NIB Berbasis Risiko dan harus memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Bidang bisnis perdagangan alat kesehatan hanya bisa dijalankan oleh badan hukum PT. Hal ini seperti tertera di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010.

Baca juga : Cara Memilih KBLI Untuk Bisnis

8. Kemudahan Proses Pendirian PT

Proses pendirian PT kini lebih mudah dan sederhana, pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja dan turunannya, pendirian PT bisa dilakukan oleh 1 (satu ) orang saja, yang disebut dengan PT Perorangan.

Berikut ini adalah kemudahan pendirian PT Perorangan :
1. Pendirian cukup dilakukan oleh 1 (satu) orang sebagai pemilik tunggal sekaligus direktur PT;

2.Pendiri PT sudah memiliki KTP dan NPWP serta cakap hukum;

3. Modal usaha PT Perorangan paling banyak  Rp. 5miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

Selain itu, PT Persekutuan Modal atau yang lebih kita kenal dengan sebutan PT Biasa, yaitu PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, prosesnya juga semakin  mudah karena dengan didudung disistem yang sudah terintegrasi.

Pendirian PT sudah sah berstastus badan hukum sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Proses akta pendirian oleh notaris  kemudian pengajuan pengesahan melalui SABH. Berikut persyaratan untuk proses pendirian PT :
1. Menyiapkan Identitas para pendiri PT;

2. Menyiapkan data pendirian PT :

  • Menentukan nama
  • Menentukan domisili
  • Menentukan jumlah modal
  • Menentukan maksud  dan tujuan
  • Menentukan susunan pengurus

3. Melakukan pembuatan akta pendirian di Notaris;

4. Pengesahan SK Pendirian PT oleh Notaris;

5. Melalukan pengurusan NPWP PT;

6. Penerbitan NIB Berbasis Risiko melalu OSS RBA.

Penutup

Keterbatasan modal seringkali menjadi salah satu kendala dalam melakukan pendirian badan usaha. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah melalui UU Cipta Kerja sudah memberikan berbagai kemudahan, khususnya kemudahan dalam proses pembuatan perizinan berusaha menjadi lebih cepat dan mudah.

Baca Juga : Tentang Keuntungan UU Cipta Kerja

Bentuk kemudahan yang diberikan antara lain penghapusan modal awal, pendirian PT Perorangan untuk UMK dan  penyederhanaan proses (berbasis digital) dan pengurangan biaya pendirian PT.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi kami untuk konsultasi.

Hubungi kami di :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT βœ… Pemesanan Nama PT βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian PT βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT Perorangan βœ… Pemesanan Nama PT Perorangan βœ… Pernyataan Pendaftaran βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama CV βœ… Pemesanan Nama CV βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian CV βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya