Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol atau yang disebut miras atau minuman keras merupakan isu dalam masyarakat.
Ini adalah untuk mengantisipasi produksi minuman beralkohol oplosan atau produksi tradisional di masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras dan mencampurkan minumannya dengan methanol (metil-alkohol), ini karena sifat metanol yang dapat memabukkan, masyarakat menggunakan metanol untuk dicampur dengan etanol agar dapat memberikan efek sesuai dengan yang mereka inginkan.
Di Bangli, akibat mengonsumsi arak yang diduga dicampur dengan metanol, terdapat 27 korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Tidak hanya warga lokal yang terdampak, namun warga negara Australia juga dilaporkan meninggal dunia di wilayah Seminyak dan Kuta, Bali.
Apa sih pengertian minuman beralkohol yang ditentukan oleh peraturan di Indonesia?
Menurut Peraturan Presiden 74/2013, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Menurut Permendag 25/2019, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol.
Setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah makan dianggap sebagai barang ilegal.
Pengawasan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya. Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali.
Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima) persen sampai dengan 20% (dua puluh) persen.
Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy, Anggur Ginseng.
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 20% (dua puluh persen) sampai 45% (empat puluh lima persen).
Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya.
Minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di:
Bagaiamana cara mengurus izin penjualan minuman beralkohol?
Mengacu pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang merupakan aplikasi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) .
Pengajuan permohonan perizinan dinilai lebih efektif dan efisien, karena pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses aplikasi tersebut. Untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman beralkohol (SPKL) pelaku usaha terlebih dahulu harus terdaftar di OSS RBA, dan sebelumnya sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung.
Berikut ini adalah persyaratan pengurusan izin minuman beralkohol:
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.
Terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang akan diedarkan wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dari barang-barang jualan lainnya.
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar