Pengertian
Kegiatan impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Atau dengan kata lain kegiatan impor adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.
Kegiatan impor sangat berperan penting bagi suatu negara untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum bisa diproduksi di negaranya sendiri karena adanya keterbatasan sumber daya.
Untuk para pelaku usaha baik lokal maupun asing yang akan melakukan kegiatan impor barang secara legal maka harus mengetahui bagaimana cara mengurus izin impor barang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga kegiatan impor barang yang dilakukan ini memiliki izin atau lisensi secara resmi dan sah.
Izin impor merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing untuk dapat melakukan kegiatan impor produk di wilayah kepabeanan Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Permendag Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Angka Pengenal Importir
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Permendag Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Tujuan Dan Manfaat Kegiatan Impor
Kegiatan impor di Indonesia memiliki beberapa tujuan atau manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum dapat dipenuhi karena adanya keterbatasan sumber daya
- Untuk dapat memperoleh barang atau bahan baku yang tidak dihasilkan oleh negara tersebut
- Meningkatkan neraca pembayaran, menekan inflasi dan mengurangi potensi keluarnya devisa pada negara lain
- Meningkatkan potensi atas pemenuhan suatu komoditas atau barang tertentu
- Mendukung stabilitas negara dan perkembangan ekonomi
- Dari sisi importir, kegiatan impor merupakan bisnis yang menguntungkan karena adanya margin jual dengan harga beli barang yang diimpor
Perizinan Impor di Sistem OSS
Untuk dapat menjalankan kegiatan impor secara legal maka para importir harus melengkapi beberapa persyaratan terkait impor barang, dokumen yang harus dilengkapi juga harus mengetahui jenis komoditi apa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk diimpor.
Sebelumnya pengurusan izin impor hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Perdagangan secara manual. Namun sejak terbitnya OSS (Onlline Single Submission) maka pengurusan izin impor bisa dilakukan secara online dengan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan bila diproses manual.
Dengan OSS, Importir tidak perlu lagi memperoleh Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin impor dasar. Dengan sistem baru ini, semua badan usaha perlu mendaftar melalui OSS. Setelah proses pendaftaran di OSS selesai, setiap pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB sangat berperan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia karena semua proses perizinan nanti akan berada dibawah naungan sistem OSS. NIB selain memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. NIB saat ini juga sudah menjadi pengganti Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan.
Pelaku usaha yang mau melakukan impor harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). Apabila belum memiliki API maka pelaku usaha belum bisa melakukan kegiatan impor. Untuk saat ini ada 2 jenis API yang berlaku yaitu API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.
Kesimpulan
Kegiatan impor sama pentingnya dengan kegiatan ekspor bagi suatu negara. Selain dapat memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang belum dapat terpenuhi dengan sumber daya sendiri juga berdampak baik bagi perkembangan ekonomi secara global.
Legalitas.org dapat membantu Kamu untuk pembuatan dokumen legalitas bisnis kamu. Kamu cukup fokus supaya cuan meningkat, urusan dokumen legalitas serahkan ke Legalitas.org. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi tim kami.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar