Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada beberapa perubahan yang terjadi terkait perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK). Para pelaku usaha baik UMK maupun non UMK sangat berperanan penting bagi perekonomian negara.
Menanggapi hal ini maka pemerintah bertujuan untuk dapat mengembangkan dan mendukung pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah diantaranya dengan memberikan sejumlah kemudahan dan isentif bagi pelaku usaha baik UMK maupun Non UMK dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan Usaha non Mikro dan Kecil(Non UMK) ini adalah usaha yang skalanya lebih besar dari pada UMK. Diantaranya adalah Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Usaha Menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha antara Rp 5 Miliar dan tidak melebihi dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha Besar adalah badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
3. Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM)
Perbedaan terkait kriteria yang membedakan antara UMK dan Non UMK sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
Baca : Tentang Sertifikat Standar OSS
Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. Dalam hal ini maka terdapat perbedaan terkait dengan kategori pelaku usaha antara UMK dan Non UMK, yaitu sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha yaitu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau pun tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu seperti :
Baca di sini : Daftar Negatif Investasi di Indonesia
Sedangkan untuk Non UMK memiliki beberapa kategori Pelaku Usaha, yaitu sebagai berikut :
1. Badan Usaha yaitu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau pun tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan di Indonesia dan melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu seperti :
2. Kantor Perwakilan yaitu orang perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Seperti contohnya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
3. Badan Usaha Luar Negeri yaitu badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan kegiatan di bidang tertentu di Indonesia
Berdasarkan penjabaran terkait perbedaan kriteria UMK dan Non UMK tersebut maka perbedaan diantara keduanya terletak pada jumlah modal usaha dan kategori pelaku usaha.
Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan regulasi terkait kriteria UMK dan non UMK ini tentu membawa dampak baik bagi para pelaku usaha diantaranya adanya kepastian hukum dan sarana untuk dapat memberdayakan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dengan demikian maka hal ini akan berdampak baik juga dalam pemulihan stabilitas perekonomian nasional.
Legalitas.org dapat membantu Kamu untuk pembuatan dokumen legalitas bisnis kamu. Kamu cukup fokus supaya cuan meningkat, urusan dokumen legalitas serahkan ke Legalitas.org. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi tim kami.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Pencarian Peraturan
Legalitas.org adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, Legalitas.org juga memiliki fitur sorting hierarki peraturan perundang-undangan yang memudahkan Anda untuk menelusuri dasar hukum suatu peraturan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No. 15/2019 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Cari peraturan di platform Legalitas.org yang terdapat lebih dari lima puluh ribu peraturan yang dikumpulkan mulai dari tahun 1945 sampai dengan sekarang. Anda bisa cari peraturan dan bisa langsung download dalam bentuk PDF. Pastikan kamu memiliki program Adobe minimal 4.0 atau program untuk membuka PDF untuk bisa mengakses dokumen yang telah kamu download.
KBLI 2020
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Legalitas.org memudahkan Anda untuk melakukan pencarian KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran. Ada penambahan 216 bidang usaha baru yang ditambahkan di KBLI 2020, diantaranya adalah 66131, 66132, 66139, 66411, 66412, 66413, 66420 yang diusulkan ditambahkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodir perkembangan usaha baru di jasa keuangan.
Begitu juga dengan instansi lainnya yang mengusulkan untuk ditambahkan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.
Berlangganan Newsletter
Anda juga bisa berlangganan newsletter untuk mendapatkan informasi dan update tulisan dan peraturan-peraturan terbaru dari platform Legalitas.org. Anda bisa berlangganan dengan mengisi alamat email Anda di website www.legalitas.org untuk bisa berlangganan newsletter ini. Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu pendirian perseroan terbatas, pendirian cv, pendirian firma, pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt pendirian pt pma, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusatpengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Legalitas.org.
Berkontribusi
Anda dapat berkontribusi dalam platform Legalitas.org dengan menambahkan peraturan yang belum ada di dalam database atau menambahkan tulisan dan artikel terbaru. Anda bisa submit melalui formulir kirim peraturan dan kirim tulisan yang terdapat di footer website ini.
Kebijakan COVID-19
Legalitas.org tunduk kepada protokol COVID-19 yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kantor Legalitas.org yang berada di gedung bisa saja tutup sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan protokol. Untuk konsultasi offline disarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu.
Tulis Komentar