Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada beberapa perubahan yang terjadi terkait perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK). Para pelaku usaha baik UMK maupun non UMK sangat berperanan penting bagi perekonomian negara.

Menanggapi hal ini maka pemerintah bertujuan untuk dapat mengembangkan dan mendukung pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah diantaranya dengan memberikan sejumlah kemudahan dan isentif bagi pelaku usaha baik UMK maupun Non UMK dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.



 Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan Usaha non Mikro dan Kecil(Non UMK) ini adalah usaha yang skalanya lebih besar dari pada UMK. Diantaranya adalah Usaha Menengah dan Usaha Besar.

Usaha Menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha antara Rp 5 Miliar dan tidak melebihi dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Besar adalah badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Di Sini : Pendirian PT Sesuai UU Cipta Kerja

Dasar Hukum Terkait Kriteria UMK dan Non UMK

1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

3. Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM)

Perbedaan terkait kriteria yang membedakan antara UMK dan Non UMK  sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dikelompokkan menjadi sebagai berikut :

Perbedaan Berdasarkan Pembagian Modal Usaha

1. Kriteria Modal Usaha Skala Mikro

  • Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha maksimal Rp 50 Juta
  • Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha maksimal Rp 1 Milyar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

2. Kriteria Modal Usaha Skala Kecil

  • Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta
  • Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha maksimal Rp 5  Milyar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
Baca : Tentang Sertifikat Standar OSS

3. Kriteria Modal Usaha Skala Menengah 

  • Sebelum UU Cipta Kerja : lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar
  • Sesudah UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar

4. Kriteria Modal Usaha Skala Besar

  • Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 10 miliar
  • Sesudah UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 10 miliar


Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha

Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. Dalam hal ini maka terdapat perbedaan terkait dengan kategori pelaku usaha antara UMK dan Non UMK, yaitu sebagai berikut :

1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha yaitu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau pun tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu seperti :  

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroann Terbatas (PT) Perorangan
  • Persekutuan Komanditer atau CV
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Badan usaha lain yang ketentuan modalnya tidak melebihi Rp 5 Miliar
Baca di sini : Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Sedangkan untuk Non UMK memiliki beberapa kategori Pelaku Usaha, yaitu sebagai berikut :

1. Badan Usaha yaitu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau pun tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan di Indonesia dan melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu seperti :

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Persekutuan Komanditer atau CV
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Badan usaha lainnya

2. Kantor Perwakilan yaitu orang perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Seperti contohnya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

3. Badan Usaha Luar Negeri yaitu badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan kegiatan di bidang tertentu di Indonesia

Baca di sini : Cara Memilih KBLI untuk Bisnis

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran terkait perbedaan kriteria UMK dan Non UMK tersebut maka perbedaan diantara keduanya terletak pada jumlah modal usaha dan kategori pelaku usaha.

Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan regulasi terkait kriteria UMK dan non UMK ini tentu membawa dampak baik bagi para pelaku usaha diantaranya adanya kepastian hukum dan sarana untuk dapat memberdayakan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dengan demikian maka hal ini akan berdampak baik juga dalam pemulihan stabilitas perekonomian nasional.

Legalitas.org dapat membantu Kamu untuk pembuatan dokumen legalitas bisnis kamu. Kamu cukup fokus supaya cuan meningkat, urusan dokumen legalitas serahkan ke Legalitas.org. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi tim kami.

Hubungi kami di :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT βœ… Pemesanan Nama PT βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian PT βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT Perorangan βœ… Pemesanan Nama PT Perorangan βœ… Pernyataan Pendaftaran βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama CV βœ… Pemesanan Nama CV βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian CV βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya