Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkan peraturan tentang kebijakan terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi penyedia layanan situs atau platform digital yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang  Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tentunya hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi para pengguna platform digital. Kominfo juga mengingatkan bagi PSE yang terdaftar akan mendapat sanksi apabila melaksanakan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

PSE merupakan  setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan  usaha, dan masyarakat. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PSE yaitu adalah kegiatan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepetingan publik maupun non publik.

Dasar Hukum PSE

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor POS, Telekomunikasi, Dan Sistem dan Transaksi Elektronik;

5. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kategori Sistem Elektronik

Berikut ini adalah kategori untuk Sistem Elektronik yang waijb mendaftarkan tanda daftar PSE :

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shopee).
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (Gopay, OVO).
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik (Spotify, Netflix).
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media social (Facebook, Instagram, Twitter).
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (Google, Yahoo).
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik (Saas).

  digital-platform                                                

Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran ini berlaku sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh PSE. Saat ini sistem perizinan berusaha sudah terintegrasi, kemudahan proses perizinan berusaha sudah terealisasi sehingga memudahankan masyarakat yang ingin melakukan perizinan berusaha.

Baca Di Sini : Tik Tok Sebagai Sosial Media Tidak Boleh Jualan

Untuk melakukan pendaftaran PSE diwajibkan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko sehingga pengurusan tanda daftar PSE bisa dilakukan melalui laman oss.go.id.

Pendaftaran PSE dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu. Tanda daftar PSE dilakukan dengan pengisian formulir pendaftaran dan memuat informasi mengenai :

  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

oss-pbumku

Gambaran umum pengoperasioan Sistem Elektronik terdiri atas :

  1. Nama Sistem Elektronik
  2. Sektor Sistem Elektronik
  3. Uniform Resource Locator (URL) website
  4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server
  5. Deskripsi model bisnis
  6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
  7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
  8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
  9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Bukti tanda daftar PSE Lingkup Privat berbentuk dokumen elektrik.

gambar-td-pse

Manfaat Pendaftaran PSE

1. Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. (TRUSTED);

2. Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

a. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id);

b. Lebih dipercaya masyarakat;

c. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

d. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

3. Manfaat bagi Masyarakat:

a. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman layanan.kominfo.go.id;

b. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE;

c. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Pemberian Sanksi

Sanksi akan diberikan kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan bahwa adanya perubahan terhadap informasi pendaftaran dan tidak memberikan kebenaran informasi pada saat mendaftar. Sanksi tersebut dapat berupa :

  1. Sanksi tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik
  2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat
  3. Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik dan pencabutan tanda daftar PSE

Nah, dengan penjelasan di atas semoga bisa memberikah pemahaman tentang pentingnya Tanda Daftar PSE. Bagi Kamu para pengusaha khususnya yang bergelut dibidang platform digital, segera urus Tanda Daftar PSE supaya situs kamu tidak diblokir dan usaha berjalan lancar.

Legalitas.org dapat membantu Kamu untuk pembuatan dokumen legalitas bisnis kamu. Kamu cukup fokus supaya cuan meningkat, urusan dokumen legalitas serahkan ke Legalitas.org. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi tim kami.

Hubungi kami di :

0811-1191-750

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya