Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengertian Merek

Pengertian merek sendiri adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Lalu, apakah yang disebut Merek Dagang? Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucher, atau pada produk itu sendiri.

Fungsi Merek

Merek dagang berfungsi sebagai :

  1. Merek dagang digunakan sebagai alat promosi dari suatu barang dan/atau jasa
  2. Digunakan sebagai tanda pengenal
  3. Merupakan jaminan atas mutu suatu barang dan atau jasa
  4. Sebagai informasi asal barang atau jasa

Hak Merek

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berikut ini beberapa hak merek dagang yaitu :

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.Dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  2. Mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang sama
  3. Menjadi bukti yang sah atas kepemilikan merek

Kemudian ada juga merek yang tidak dapat didaftarkan, yaitu merek yang memiliki unsur di bawah ini :

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,atau ketertiban umum

  2. Tidak memiliki daya pembeda dengan merek barang dan/atau jasa lainnya
  3. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  5. Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  6. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

Kriteria penolakan atas pendaftaran Merek

  1. Pendaftran merek akan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

  2. Pendaftran merek akan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  3. Pendaftran merek akan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan erek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  4. Indikasi Geografis terdaftar.
  5. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hokum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Cara membuat merek yang menarik

Merek juga mempengaruhi perkembangan dan kemajuan bisnis. Beberapa cara membuat merek menarik :

  1. Menggunakan merek yang mudah diingat atau diucapkan dan tidak asing di masyarakat
  2. Belum ada yang menggunakan
  3. Memilih nama yang khas dan singkat
  4. Merek memberikan gambaran produk dan/atau jasa
  5. Memiliki nama yang positif

Syarat pendaftaran merek

  1. Menyiapkan nama, logo atau simbol atas merek yang akan didaftarkan
  2. Menyiapkan data-data pemilik merek

 

Untuk pengurusan pendaftaran merek, kamu tidak perlu repot karena Legalitas.org menyediakan jasa pendaftaran merek. Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi terbaik.

Klik gambar di bawah ini untuk pengurusan pendaftaran merek.

pendaftaran-merek

Hubungi :

0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/

 


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya