Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Modal adalah segala sesuatu baik berbentuk uang maupun barang yang kemudian dijadikan dasar para pelaku usaha dalam memulai usahanya.

Tanpa adanya modal usaha maka kegiatan usaha tidak dapat berjalan dan berkembang.

Modal awal Perseroan Terbatas berasal dari kontribusi para pendiri perseroan dimana para pendiri atau pemegang saham  wajib untuk memberikan kontribusi tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama yang kemudian akan ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Download.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Download.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Download.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran badan Hukum Perseroan Terbatas. Download.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Download.

Pengertian Modal Dalam PT

Modal memiliki pengertian yang luas yang menggambarkan tentang segala hal yang dapat memberikan value atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk menghasilkan kembali sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau keuntungan dalam menjalankan usaha.

Pengertian modal sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis, melepas uang dan sebagainya.
Sedangkan definisi modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital).

Ketentuan modal dalam PT terdapat dalam pengertian Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.

Dengan kata lain Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk keanggotaan pelaku usaha dalam suatu perseroan yang didasarkan pada kepemilikan satu atau lebih saham perseroan.

Dan akan kita bahas lebih detail dibawah ini!

Jenis Modal dalam PT

Modal Dasar

Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa

Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Pada prinsipnya modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (PT). Anggaran Dasar yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang akan dijadikan Modal Dasar.

Modal Ditempatkan

Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa:

Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.

Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.

Modal Disetor

Jenis modal pada PT yang terakhir adalah Modal Disetor.

Dalam buku Yahya Harahap juga dikatakan bahwa

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Modal Disetor ini adalah saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Modal Dasar PT secara keseluruhan akan terbagi atas saham.

Lalu, mengenai penyetoran modal PT, dalam Undang-Undang PT diatur dengan tegas bahwa penyetoran modal saham dapat berupa uang dan atau dalam bentuk lainnya.

Penyetoran saham ini biasanya dapat dilakukan dalam bentuk uang, akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilakukan dalam bentuk harta berwujud maupun harta tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Jika modal yang disetorkan dalam bentuk selain uang, maka harus ada rincian mengenai nilai atau harga, jenis, status, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penyetoran tersebut.

Baca juga: Mengenal Jenis Seri Saham

Selanjutnya modal yang disetor dalam bentuk harta tidak bergerak seperti gedung atau tanah, harus diumumkan melalui surat kabar dalam waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah penyetoran saham tersebut diterima dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengumuman tersebut dimaksudkan agar penyetoran modal diketahui oleh umum dan pihak yang berkepentingan, guna menghindari kemungkinan adanya pihak yang keberatan atas penyetoran modal tersebut. Misalnya ternyata diketahui jika benda tersebut bukan milik penyetor modal.

Contoh Kasus

Untuk dapat memahami lebih lanjut terkait perbedaan antara Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor maka akan kami berikan ilustrasi seperti contoh sebagai berikut:

Tn. A dan Tn. B bersama-sama mendirikan perusahaan berbentuk PT dengan nama PT XYZ dan masing-masing  telah menyetujui kesepakatan sebagai berikut:
  1. Tn. A dan Tn. B bertindak selaku pendiri PT XYZ dengan total penyertaan Modal Dasar PT yaitu sebesar Rp 100juta.
  2. Dari Modal Dasar Rp 100juta tersebut maka akan terbagi menjadi atas 1.000 lembar saham dengan masing-masing saham yang nilai nominalnya sebesar Rp 100ribu per lembar saham.
  3. Kemudian Tn. A dan Tn. B menyanggupi untuk menempatkan 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar yaitu sebesar Rp 25juta dengan masing-masing kepemilikan yang sama yaitu senilai Rp 12.5juta. Nilai Rp 25juta tersebut yang dianggap sebagai Modal Ditempatkan yang kemudian harus disetor penuh. Apabila modal tersebut belum diberikan atau disetorkan maka akan dianggap sebagai hutang.
  4. Pada saat Tn. A dan Tn. B sudah menyetorkan Rp 25juta tersebut ke rekening perseroan maka hutangnya dianggap lunas dan modal yang disetorkan tersebut dinamakan Modal Disetor.
  5. Sedangkan sisa dari modal sebesar Rp 75juta yang belum diambil bagiannya disebut sebagai saham portepel. Menurut M. Yahya Harahap, saham portepel yaitu saham yang belum dikeluarkan atau belum ditempatkan. Setiap saat saham portepel  dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan dan harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur.
Baca juga: Jenis Risiko Usaha di OSS RBA

Penambahan & Pengurangan Modal

Penambahan atau penurunan modal dalam Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan merubah Anggaran Dasar PT dan kemudian mengajukan perubahan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pemberitahuan persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT.

Berapa Minimal Modal 

Ketentuan yang mengatur terkait Modal Dasar PT sebelumnya diatur oleh UU PT yang menyatakan bahwa Modal Dasar PT paling sedikit Rp 50juta.

Akan tetapi ketentuan terkait minimal Modal Dasar PT tersebut berubah sejak terbitnya UU Cipta Kerja sehingga jumlah Modal Dasar saat ini tidak ada ketentuan minimum dan ditentukan berdasarkan keputusan Pendiri PT.

Untuk Modal Dasar yang harus ditempatkan dan disetor ketentuan minimal adalah 25% (dua puluh lima persen).

Penutup

Modal memegang peranan yang sangat penting dalam suatu usaha termasuk Perseroan Terbatas (PT), karena modal merupakan sebuah dasar bagi para pelaku usaha dalam memulai usaha.

Selain itu besaran modal perusahaan juga akan berpengaruh terhadap jenis perizinan berusaha yang akan terbit (terkait dengan skala usaha)


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT βœ… Pemesanan Nama PT βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian PT βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT Perorangan βœ… Pemesanan Nama PT Perorangan βœ… Pernyataan Pendaftaran βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama CV βœ… Pemesanan Nama CV βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian CV βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya