Pengertian
Perseroan Terbatas atau biasa disebut dengan PT yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Lalu apakah yang disebut dengan saham?
Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan modal ke dalam sebuah perusahaan. Pemegang saham mempunyai hak atas kekayaan perusahaan, aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga : Perbedaan Antara Persekutuan Perdata, Firma dan CV
Semua saham yang dikeluarkan oleh PT adalah saham atas nama yaitu tercantum nama pemegang atau pemiliknya.
Klasifikasi Saham
Mengacu padal Pasal 53 UU 40/2007 (UU PT) bahwa PT dapat menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih dalam Anggaran Dasarnya.
Setiap saham memberikan hak-hak kepada pemiliknya, hal ini berdasarkan Pasal 52 UU PT yaitu:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Sedangkan apabila perusahaan menentukan klasifikasi saham lainnya maka dapat memberikan hak-hak kepada pemegangnya yaitu :
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Baca juga : Mengenal Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia
Jenis Saham
Jenis saham berdasarkan dengan prioritasinya dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Saham Biasa (Common Stock)
Saham Biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya pada paling akhir atas pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan.
Baca juga : Perbedaan Antara Yayasan Dengan Perkumpulan
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham Preferen yaitu saham yang memiliki karakteristik atas saham biasa dan saham obligasi. Saham Preferen memiliki prioritas atas pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan. Termasuk prioritas dalam mendapatkan pengembalian modal dan pembagian aset saat perusahaan melakukan likuidasi.
Mengenal Saham Seri A, B dan C
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.
Kemudian kita mengenal ada istilah Seri Saham. Saham Seri A, B dan C adalah istilah yang digunakan untuk penamaan jenis-jenis saham yang berbeda.
Pada dasarnya perbedaan tersebut terletak dalam hak-hak yang dimiliki oleh setiap Seri Saham. Hak-hak setiap saham tercantum dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan dengan Saham Seri
Sebagai contoh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang Anggaran Dasarnya menentukan 3 (tiga) jenis saham Seri.
Yaitu terdiri dari saham Seri A Dwiwarna, saham Seri B dan saham Seri C, Saham Seri A Dwiwarna dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, Saham Seri B dan Seri C dimiliki oleh masyarakat luas.
esuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, diatur ketentuan sebagai berikut :
1. Saham Perseroan terdiri dari:
- Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara Republik Indonesia; dan
- Saham Seri B dan saham Seri C yang merupakan saham biasa yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan masyarakat.
2. Sepanjang dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak ditetapkan lain, maka pemegang saham Seri A Dwiwarna, pemegang saham Seri B, dan pemegang saham Seri C mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.
3. Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.
4. Hak-hak istimewa Pemegang saham Seri A Dwiwarna adalah:
- Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar, persetujuan perubahan Permodalan, persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran, persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, persetujuan pemindahtanganan aset yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS, persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan persentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS, persetujuan penggunaan laba, serta persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang tidak bersifat operasional yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS.
- Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris.
- Hak untuk mengusulkan mata acara RUPS.
- Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.
5. Kecuali Hak-hak istimewa sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 5 ayat (4) huruf c dan dalam bagian-bagian lain Anggaran Dasar, pemegang saham Seri B dan pemegang saham Seri C mempunyai hak yang sama dengan memperhatikan Pasal 25 Anggaran Dasar.
Baca juga : Cara Penggabungan Perusahaan / Merger
Keuntungan Saham
1. Mendapatkan Dividen Saham
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Maka dapat disimpulkan, semakin banyak saham yang dimiliki semakin banyak pula dividen yang akan didapatkan.
2. Capital Gain
Semakin berkembangnya sebuah perusahaan umumnya akan diikuti kenaikan harga saham perusahaan tersebut. Kenaikan ini dapat dimanfaatkan untuk menjual saham dengan angka yang lebih tinggi dari harga pembelian. Keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli inilah yang disebut dengan Capital Gain.
Penutup
Itu dia penjelasan tentang Seri Saham dalam perusahaan di Indonesia. Semoga bisa jadi referensi kamu dalam dunia bisnis. Sebaiknya jangan ragu untuk konsultasi denga pihak sekuritas atau melakukan riset sebanyak-banyaknya supaya tidak mengalami kerugian dalam investasi saham.
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
ā Pengecekan Nama PT ā Pemesanan Nama PT ā Persiapan Minuta ā Akta Pendirian PT ā SK Menteri ā Dapat 20 KBLI ā
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
ā Pengecekan Nama PT Perorangan ā Pemesanan Nama PT Perorangan ā Pernyataan Pendaftaran ā SK Menteri ā Dapat 20 KBLI ā
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
ā Pengecekan Nama CV ā Pemesanan Nama CV ā Persiapan Minuta ā Akta Pendirian CV ā SK Menteri ā Dapat 20 KBLI ā
Detail
Tulis Komentar