Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien

Pengantar

Sebelum menjalankan aktivitas impor maka para pelaku usaha diharapkan untuk dapat mengetahui terkait prosedur dan ketentuan yang mengatur terkait pengurusan izin impor.

Sejak diberlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach atau yang dikenal dengan sebutan OSS RBA maka para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan impor dapat menggunakan NIB sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Dasar Hukum

Ketentuan yang mengatur mengenai Angka Pengenal Importir (API) terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti berikut ini :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021)
  4. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 25/2022)
Baca juga: Panduan Izin Konstruksi Pasca UU Cipta Kerja

Pengertian

Nomor Indentitas Kepabeanan atau NIK adalah nomor registrasi/nomor identitas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  kepada individu atau perorangan maupun kepada suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai bentuk izin untuk mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan atau melakukan kegiatan impor barang.

Angka Pengenal Importir atau yang lebih dikenal dengan sebutan API yaitu merupakan kumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki oleh para pihak yang mau melakukan kegiatan impor.

Bisa dikatakan juga bahwa API merupakan nomor identitas seagai importir.

API ini harus dimiliki baik oleh perorangan maupun suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan impor.

Angka Pengenal Importir (API) ini diperlukan dalam proses kepabeanan, dimana setiap barang yang akan diimpor harus dinyatakan dengan menggunakan API. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang sudah memiliki nomor API resmi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Permendag/2018.

API juga dapat digunakan sebagai bentuk rujukan dalam proses perhitungan bea masuk, perhitungan pajak dan perhitungan tarif lainnya yang nantinya akan dikenakan pada barang yang diimpor.

Baca juga: Panduan Lengkap: Standar K3L Produk

Fungsi Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Importir (API) memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai bentuk tanda pengenal atau bukti identitas resmi sebagai importir untuk bisa menjalankan kegiatan impor di wilayah pabean
  2. Mempermudah dalam proses pemeriksaan barang di bea cukai
  3. Mempermudah pihak yang berwenang atau berkepentingan dalam mengawasi para pelaku  impor
  4. Dengan adanya API maka memudahkan pelaku impor dalam memantau barang yang diimpornya sehingga meminimalisir resiko penipuan
  5. Adanya API dapat mendorong industri dalam negeri

Jenis Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Impor (API) terdiri dari 2 jenis, yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Berikut adalah penjelasan terkait perbedaan keduanya :

API Umum (API-U)

Angka Pengenal Importir Umum (API-U) merupakan izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan.

Dengan kata lain API-U ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan komersial untuk dijual kembali.

Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan importir kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.

Baca juga: EFIN: Fungsi dan Cara Mendapatkan EFIN

API Produsen (API-P)

Sedangkan untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) adalah izin yang hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang dengan tujuan untuk kepentingannya sendiri.

Atau bisa juga dikatakan bahwa API-P ini diberikan kepada pelaku usaha hanya untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, ataupun bahan penolong untuk mendukung proses produksi.

Namun barang yang diimpor tersebut tidak dapat diperdagangkan secara langsung kepada pihak ketiga ataupun dipindahtangankan ke pihak lain.

API Pasca OSS RBA

Merujuk pada PP 5/2021, disebutkan bahwa sejak diberlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach atau yang dikenal dengan sebutan OSS RBA maka Nomor Induk Berusaha (NIB) saat ini juga sudah berlaku sebagai:

  1. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan;
  2. API atau Angka Pengenal Impor, jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor barang, dan
  3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor atau impor
OSS Berbasis Resiko mempermudah semua badan usaha yang beroperasi di Indonesia untuk dalam mengurus perizinan berusahanya termasuk dalam mengurus izin impornya.

NIB juga dianggap sebagai lisensi pengganti TDP, Nomor Identifikasi Importir dan Nomor Induk Kepabeanan untuk bea cukai impor sehingga memudahkan pengurusan izin impor.

Munculnya NIB berbasis resiko membuat proses pengurusan izin impor menjadi lebih singkat yaitu seperti sebagai berikut:

  • Mempersingkat waktu karena pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor tidak perlu lagi melewati proses pengajuan API dan NIK. Namun importir tetap harus memastikan kembali persyaratan teknis ke pejabat yang berwenang.
  • Sebelumnya API harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun  apabila masa berlaku sudah habis namun melalui NIB semua sudah bisa diakses melalui akun OSS untuk melakukan perubahan data perusahaan.
  • Sistem OSS RBA sudah terintegrasi dengan sistem bea dan cukai sehingga importir dapat memastikan kewajiban kepabeanan terpenuhi dalam satu pintu.
  • Melalui sistem maka semua pengurusan izin menjadi terpusat, dalam hal ini penanggung jawab yang terdaftar di sistem OSS menjadi satu-satunya pihak yang berhak dan bertanggung jawab untuk melakukan persetujuan atas dokumen impor.

Baca juga: Panduan Hukum Kripto di Indonesia

Cara Mendapatkan API Melalui OSS

Untuk bisa mendapatkan API maka importir dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi NIB melalui laman https://oss.go.id;
  2. Apabila sudah melakukan registrasi maka bisa proses login ke dalam portal OSS dengan menggunakan username dan password yang sebelumnya sudah diaktivasi;
  3. Isi identitas usaha kemudian pilih jenis bidang usaha (KBLI) yang sesuai; dan
  4. Lakukan pendaftan untuk mendapatkan API dan pilih API-U atau API-P kemudian lanjutkan.

Penutup

Merujuk pada ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Angka Pengenal Importir (API) memegang peranan penting bagi importir sebagai bentuk identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan impor.

Dengan adanya OSS RBA, maka pengurusan Angka Pengenal Importir (API) bisa didapatkan dalam platform OSS dan berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya.


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya