Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Sertifikat elektronik merupakan salah satu bagian dari transformasi digital. Bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik.
Tahukah kamu bahwa sertifikat elektronik tidak hanya wajib dimiliki oleh PKP saja? Yuk, simak pembahasan berikut ini untuk menambah informasi tentang sertifikat elektronik!

Pengertian

Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Secara sederhana dapat diartikan bahwa sertifikat elektronik merupakan sarana yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik dan berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi Sertifikat Elektronik

Dapat diketahui bahwa sertifikat elektronik sangat krusial bagi wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik. Tanpa adanya sertifikat elektronik, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara elektronik.

Baca juga : Mengenal Perusahaan PKP dan Non PKP


Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik.

Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:

  1. Permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  2. Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik;
  7. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Kewajiban Memiliki Sertifikat Elektronik

Kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wajib pajak yang diharuskan memiliki Sertifikat Elektronik pajak adalah sebagai berikut :

1. Bagi Wajib Pajak PKP 

Setiap Pengusaha kena pajak atau PKP otomatis mempunyai kewajiban memiliki  Sertifikat Elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi WP PKP saja.

Berikut adalah kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus punya Sertifikat Elektronik:

  1. Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan
  2. Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur
  4. Melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot

2. Bagi Wajib Pajak Non PKP 

Tidak semua Non PKP diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, jika wajib pajak Non PKP tersebut melakukan aktivitas perpajakan tertentu, maka diwajibkan memiliki sertifikat digital pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.

Wajib pajak tidak berstatus pengusaha kena pajak diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yang seperti ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020 yaitu :

  1. Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan
  2. Belum dikukuhkan sebagai PKP
  3. Tidak membuat Faktur Pajak
  4. Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot

Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik

Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  tempat wajib pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau lokasi usaha wajib pajak.   

Permohonan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP dilakukan oleh pemohon sendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dilakukan oleh wajib pajak secara langsung. Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, permohonan dilakukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya. Saat pengajuan permohonan, pengurus sebagaimana dimaksud perlu melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Saat mengajukan permohonan, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat verifikasi dan autentikasi identitas. Berikut ini merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan saat mengajukan permohonan sertifikat elektronik :

  1. Formulir permohonan sertifikat elektronik yang telah diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan serta dibubuhi stempel perusahaan bagi Wajib Pajak Badan.
  2. Dokumen resmi yang menunjukkan identitas penanda tangan sebagai pihak yang sah untuk membuat permohonan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
  3. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak Badan meliputi akta pendirian dan perubahannya serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Badan Cabang;
  5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);


Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.

Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.

Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki akan berakhir atau telah berakhir.

Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.

Persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:

  1. Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani
  2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak


Penutup

Sertifikat elektronik digunakan untuk penyampaian SPT Masa PPh unifikasi ketika menggunakan e-bupot unifikasi.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak sesuai ketentuan kebijakan undang-undang perpajakan.

Sebagai wajib pajak baik perorangan maupun badan, tentunya pengelolaan pajak harus dilakukan secara tepat dan cepat untuk menghindari denda dan tunggakan pajak. 

Semoga pembahasan tentang sertifikat elektronik ini bisa menjadi referensi perpajakan kamu, dan bisa menambah pemahaman kamu tentang sertifikat elektronik. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi konsultan  kami.

Hubungi :

0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/

 


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya