Pengantar
Sertifikat elektronik merupakan salah satu bagian dari
transformasi digital. Bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), mungkin
sudah tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik.
Tahukah kamu bahwa sertifikat elektronik tidak hanya wajib dimiliki oleh PKP saja? Yuk, simak pembahasan berikut ini untuk menambah informasi tentang sertifikat elektronik!
Pengertian
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Secara sederhana dapat diartikan bahwa sertifikat elektronik
merupakan sarana yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik dan
berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara
elektronik.
Dasar Hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat
Elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak,
Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Dapat diketahui bahwa sertifikat elektronik sangat krusial bagi wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik. Tanpa adanya sertifikat elektronik, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Baca juga : Mengenal Perusahaan PKP dan Non PKP
Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat
Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara
Elektronik.
Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:
- Permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk
elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh
Wajib Pajak secara elektronik;
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak
secara elektronik;
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban Memiliki Sertifikat Elektronik
Kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.
Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa wajib pajak yang diharuskan memiliki Sertifikat Elektronik pajak adalah
sebagai berikut :
1. Bagi Wajib Pajak PKP
Setiap Pengusaha kena pajak atau PKP otomatis mempunyai
kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik
karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi
WP PKP saja.
Berikut adalah kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus
punya Sertifikat Elektronik:
- Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan
- Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa
PPN di e-Faktur
- Melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong
PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di
e-Bupot
2. Bagi Wajib Pajak Non PKP
Tidak semua Non PKP diharuskan memiliki sertifikat
elektronik pajak. Setidaknya, jika wajib pajak Non PKP tersebut melakukan
aktivitas perpajakan tertentu, maka diwajibkan memiliki sertifikat digital
pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.
Wajib pajak tidak berstatus pengusaha kena pajak diwajibkan
memiliki Sertifikat Elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yang seperti
ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020 yaitu :
- Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan
- Belum dikukuhkan sebagai PKP
- Tidak membuat Faktur Pajak
- Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT
Masa PPh unifikasi di e-Bupot
Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau lokasi usaha wajib pajak.
Permohonan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP dilakukan oleh pemohon sendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dilakukan oleh wajib pajak secara langsung. Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, permohonan dilakukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya. Saat pengajuan permohonan, pengurus sebagaimana dimaksud perlu melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Saat mengajukan permohonan, wajib pajak harus melengkapi
dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat verifikasi dan autentikasi identitas.
Berikut ini merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan saat
mengajukan permohonan sertifikat elektronik :
- Formulir permohonan sertifikat elektronik yang telah diisi
dan ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan serta dibubuhi stempel
perusahaan bagi Wajib Pajak Badan.
- Dokumen resmi yang menunjukkan identitas penanda tangan
sebagai pihak yang sah untuk membuat permohonan berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga
Negara Asing.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak Badan
meliputi akta pendirian dan perubahannya serta surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi Wajib Pajak Badan Cabang;
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak
tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun
sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat
elektronik.
Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan
cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat
elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki
akan berakhir atau telah berakhir.
Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat
elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib
pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan
cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama
kali.
Persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik
seperti berikut:
- Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah
ditandatangani
- Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat
elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
- Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun
terakhir (asli dan fotokopi)
- Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP
pengurus (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
- Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
- Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak
Penutup
Sertifikat elektronik digunakan untuk penyampaian SPT Masa PPh unifikasi ketika menggunakan e-bupot unifikasi.
SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak sesuai ketentuan kebijakan undang-undang perpajakan.
Sebagai wajib pajak baik perorangan maupun badan, tentunya pengelolaan pajak harus dilakukan secara tepat dan cepat untuk menghindari denda dan tunggakan pajak.
Semoga pembahasan tentang sertifikat elektronik ini bisa menjadi referensi perpajakan kamu, dan bisa menambah pemahaman kamu tentang sertifikat elektronik. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi konsultan kami.
Hubungi :
0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar