Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Perbedaan PT Perorangan dengan PT Umum

Sesuai dengan UU PT No 40 Tahun 2007 atau biasa disebut UUPT, 

Pengertian PT adalah “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yangditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Bingung cek nama PT? Kamu bisa gunakan tools Generator Nama PT untuk cari nama PT yang bagus dan mudah diingat 

Ketentuan ini berubah setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut UU Cipta Kerja menjadi

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

Kesimpulannya berdasarkan UU PT, PT didirikan atas dasar perjanjian dengan begitu PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih, kemudian setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 orang, dan disebut Perseroan  perorangan.

Baca: Panduan Lengkap Mendirikan PT

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Kemudian juga diatur dalam UU Cipta Kerja bahwa pendiri Perseroan perorangan hanya dapat mendirikan perseroan perorangan sejumlah 1 (satu) PT perorangan dalam 1 (satu) tahun.

Kemudian ketentuan modal dasar PT juga berubah yaitu disebutkan di PP No 8 Tahun 2021

“Besaran modal dasar peseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan”.

Tabel Perbedaan PT Perorangan dengan PT Umum

Keterangan

PT Perorangan

PT Umum

Pengertian

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

Status

Berbadan Hukum

Berbadan Hukum

Pendiri PT

Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri

Orang Pribadi WNI / WNA bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia, Minimal 2 orang pendiri

Direktur

Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi

Minimal 1 orang

Komisaris

Tidak ada komisaris

Minimal 1 orang

Modal

Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M

Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan

Organ Perseroan

Tidak ada

RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

Perluasan Usaha

Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun

Tidak ada ketentuan yang mengatur

Pendirian PT

Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik

Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

SK Menteri

Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik

Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.

Perubahan

Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik

Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung

Laporan Keuangan

Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam0 bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan makan akan mendapat teguran tertulis secara elektronik. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari  setelah terguran tertulis kedua Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH. Dan apabila tidak menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak diberhentikan akses layanan SABH maka menteri akan mencabut status badan hukum Perseroan perorangan.

Tidak diatur khusus.

Pembubaran

Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.

Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

virtual office jakarta pusat

Mendirikan PT di Virtual Office

Apakah mendirikan PT biasa dan PT Perorangan boleh menggunakan virtual office?

Inilah yang menjadi pertanyaan bagi para pelaku usaha sekarang ini. Karena dengan penggunaan virtual office bisa menghemat operational cost hingga 70%.

Contoh kamu dan partner kamu ingin mendirikan PT, akan tetapi kamu belum memiliki kantor yang tetap dan selama ini masih bekerja remote.

Maka kamu dapat memilih virtual office sebagai alamat PT kamu. Dan juga apabila kamu ingin mencari alamat yang prestisius misal di daerah Thamrin Jakarta Pusat, maka kamu dapat memilih virtual office jakarta pusat sesuai dengan kebutuhan dah range harga yang kamu inginkan.


Legalitas.org dapat membantu kamu dalam melakukan jasa pengurusan pembuatan PT Perseorangan. Termasuk dengan penggunaan virtual office. Kamu tidak perlu repot apabila menggunakan virtual office. Selama pandemi COVID-19 ini, kamu cukup di rumah saja, kami yang akan melakukan pengurusan.
Klik gambar dibawah untuk pendirian PT Perorangan

Untuk Jasa Pembuatan PT biasa kamu harus menyiapkan minimal 2 (dua) orang, sedangkan PT Perorangan kamu sendirian bisa mendirikannya
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Website : https://legalitas.org/

Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

âś… Pengecekan Nama PT âś… Pemesanan Nama PT âś… Persiapan Minuta âś… Akta Pendirian PT âś… SK Menteri âś… Dapat 20 KBLI âś…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

âś… Pengecekan Nama PT Perorangan âś… Pemesanan Nama PT Perorangan âś… Pernyataan Pendaftaran âś… SK Menteri âś… Dapat 20 KBLI âś…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

âś… Pengecekan Nama CV âś… Pemesanan Nama CV âś… Persiapan Minuta âś… Akta Pendirian CV âś… SK Menteri âś… Dapat 20 KBLI âś…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya