Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Tentang Akta Pendirian

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen

Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Lihat juga: Cek Risiko KBLI 2020 - Tanpa Lemot

Persetujuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan  anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :

1. Nama Perseroan

Setelah berjalannya waktu, kemudian kamu berencana melakukan perubahan nama perusahaan, maka perubahan ini bisa dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran dasar. Pastikan bahwa nama PT yang baru, belum digunakan oleh perusahaan lain.

2. Domisili Perseroan

Apabila alamat PT dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan domisili PT bisa dilakukan melalui RUPS.

3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

Perubahan jenis bidang usaha di dalam PT, baik penambahan maupun pengurangan jenis bidang usaha diwajibkan melakukan perubahan anggaran dasar. 

Baca juga di sini : Tentang Daftar Negatif Investasi di Indonesia

4. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

Berdasarkan Pasal 6 UU PT disebutkan bahwa PT dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas. Jangka waktu terbatas artinya disebutkan jangka waktunya misal 10 tahun atau 20 tahun.

Sedangkan, PT yang didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas, artinya PT tidak memiliki batas waktu berdiri. Dengan kata lain, PT akan tetap beroperasional untuk menjalankan kegiatan usahanya

5. Perubahan Besarnya Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor

Melakukan penambahan jumlah modal dasar, ditempatkan dan disetor harus dilakukan dengan perubahan anggaran dasar.

Baca di sini : Keuntungan Mendirikan PT yang Wajib di Ketahui

6. Pengurangan Modal

Tidak hanya melakukan penambahan modal, pengurangan modal juga harus dilakukan dengan cara perubahan anggaran dasar Perseroan.

7. Status Perseroan

PT Tertutup dapat berubah menjadi PT Terbuka, maupun sebaliknya. PT Terbuka artinya PT dapat menwarkan saham secara umum, sebagaiamana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan status PT harus dilakukan dengan perubahan anggaran dasar.

Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Perubahan anggaran dasar berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

Baca : Tata Cara Penyelenggaraan RUPS


Pemberitahuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan data perseroan, ditetapkan melalui RUPS dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia cukup diberitahuan kepada Menteri, meliputi :

  1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
  2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
  3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
  4. Pembubaran Perseroan
  5. Berakhirnya status badan hukum Perseroan
  6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
  7. Perubahan alamat lengkap Perseroan

Perubahan data perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

Baca: Inilah Cara Mendirikan CV


Pengumuman Berita Negara

Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) mengenai:

  1.  Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
  2. Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar
  3. Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuanya oleh Menteri


Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhibung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri.

Sewa virtual office di Indonesia Stock Exchange Building di SCBD mulai dari Rp 3 juta-an / tahun

Lihat Virtual Office SCBD


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT βœ… Pemesanan Nama PT βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian PT βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama PT Perorangan βœ… Pemesanan Nama PT Perorangan βœ… Pernyataan Pendaftaran βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

βœ… Pengecekan Nama CV βœ… Pemesanan Nama CV βœ… Persiapan Minuta βœ… Akta Pendirian CV βœ… SK Menteri βœ… Dapat 20 KBLI βœ…

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya