Tentang Akta Pendirian
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Lihat juga: Cek Risiko KBLI 2020 - Tanpa Lemot
Persetujuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :
1. Nama Perseroan
Setelah berjalannya waktu, kemudian kamu
berencana melakukan perubahan nama perusahaan, maka perubahan ini bisa
dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran dasar. Pastikan bahwa nama PT
yang baru, belum digunakan oleh perusahaan lain.
2. Domisili Perseroan
Apabila alamat PT dapat berubah
sewaktu-waktu. Perubahan domisili PT bisa dilakukan melalui RUPS.
3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Perubahan jenis bidang usaha di dalam PT, baik penambahan maupun pengurangan jenis bidang usaha diwajibkan melakukan perubahan anggaran dasar.
Baca juga di sini : Tentang Daftar Negatif Investasi di Indonesia
4. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Berdasarkan Pasal 6 UU PT disebutkan bahwa
PT dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas. Jangka
waktu terbatas artinya disebutkan jangka waktunya misal 10 tahun atau 20 tahun.
Sedangkan, PT yang didirikan dengan jangka
waktu tidak terbatas, artinya PT tidak memiliki batas waktu berdiri. Dengan
kata lain, PT akan tetap beroperasional untuk menjalankan kegiatan usahanya
5. Perubahan Besarnya Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor
Melakukan penambahan jumlah modal dasar, ditempatkan dan disetor harus dilakukan dengan perubahan anggaran dasar.
Baca di sini : Keuntungan Mendirikan PT yang Wajib di Ketahui
6. Pengurangan Modal
Tidak hanya melakukan penambahan modal,
pengurangan modal juga harus dilakukan dengan cara perubahan anggaran dasar
Perseroan.
7. Status Perseroan
PT Tertutup dapat berubah menjadi PT Terbuka,
maupun sebaliknya. PT Terbuka artinya PT dapat menwarkan saham secara umum,
sebagaiamana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan
status PT harus dilakukan dengan perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
Pemberitahuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan data perseroan, ditetapkan melalui RUPS dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia cukup diberitahuan kepada Menteri, meliputi :
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
- Pembubaran Perseroan
- Berakhirnya status badan hukum Perseroan
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
- Perubahan alamat lengkap Perseroan
Perubahan data perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Pengumuman Berita Negara
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) mengenai:
- Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
- Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar
- Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuanya oleh Menteri
Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhibung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri.
Sewa virtual office di Indonesia Stock Exchange Building di SCBD mulai dari Rp 3 juta-an / tahun
Lihat Virtual Office SCBD
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar