Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Kini proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :

  1. untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
  2. mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
  3. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. 

Peraturan mengenai tarif atau biaya pengurusan sertifikat halal, telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Kamu Perlu Tahu : Keuntungan UU Cipta Kerja

Lalu bagaimanakah prosedur untuk pengajuan sertifikasi halal?

Hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal adalah kelengkapan dokumen pengajuan. Adapun dokumen permohonan sertifikasi halal yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut :

1. Data Pelaku Usaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll)

b. Penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk  akan diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.

3. Data Produk dan Bahan Yang Digunakan

Dengan melampirkan informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk. Untuk bahan yang berasal dari alam serta tidak melewati proses pengolahan tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Bahan-bahan ini termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.

4. Proses Pengolahan Produk

Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan,pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.

5. Sistem Jaminan Produk Halal

Suatu system manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Baca Juga : Kriteria Skala Usaha di Indonesia

Dikutip dari laman BPJPH, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yaitu :

1. Mengajukan Permohonan

Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan dating danmembawa sejumlah dokumen persyaratan

2. Tahap Pemeriksaan

Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali. Setelah melewati masa tersebut, pengajuan akan sepenuhnya ditolak oleh BPJPH.

3. Penetapan LPH

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

4. Tahap Pengujian Produk

LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.

5. Tahap Pengecekan

Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan atas produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis serta berita acara pemeriksaan. Selain tersebut auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

6. Keluarnya Fatwa

Hasil pemeriksaan/pengujian yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, selanjutnya akan diajukan ke MUI untuk kemudian mengadakan sidang fatwa MUI dengan mengikutsertakan para pakar, unsur pemerintah dan lembaga terkait, untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk.

7. Penerbitan Sertifikasi Halal

Dalam hal ini maka hasil siding fatwa halal MUI akan terdiri dari :

a. Menetapkan halal pada produk.

Berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI maka BPJPH akan melakukan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian        BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

b. Menyatakan produk tidak halal

Maka dalam hal ini, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halaal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Dan untuk pengurusan sertifikat halal bisa kembali dari awal setelah melakukan perbaikan terhadap produk.

Baca Tentang : E-commerce Wajib Punya TDPSE

Lalu apa saja kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh Sertifikat Halal?

Setelah menerima Sertifikat Halal, para pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikut :

1. Pencantuman label halal dimana label halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak dan dicantumkan di :

        a. Kemasan produk

        b. Bagian tertentu dari produk

        c. Tempat tertentu pada produk

        d. Mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal

        e. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal

       f. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,  pendistribusian, penjualan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal

      g. Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir

       h. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH

Baca Tentang : Pentingnya Punya Legalitas Usaha

Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal :

  1. Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk, Sertifikat Halal memlikiki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan
  2. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir
  3. Permohonan pembaruan Sertifikat Halal dilengkapi dengan :
  • Salinan Sertifikat Halal
  • Surat pernyataan yang menerangkan bahwa produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan
     

Biaya apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha ketika ingin mengajukan sertifkasi halal? Biaya yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut :

A. Biaya sertifikasi halal terdiri atas :

  1. Biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal
  2. Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk
  3. Biaya pelaksanaan siding fatwa halal
  4. Biaya penerbitan Sertifikat Halal
  5. Biaya resgistrasi Sertifikat Halal luar negeri

 

Baca : Tentang Izin Impor

B. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal

C. Besaran tariff biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan Negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya