Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan bersih PT (Perseroan Terbatas) kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki.

Dengan kata lain dividen merupakan salah satu bentuk return yang diberikan kepada investor atas investasi yang dilakukan kepada perusahaan.

Lalu apa saja jenis-jenis dividen?

Dan bagaimana mekanisme pembagian dividen? Mari kita simak penjelasannya dibawah ini.

Dasar Hukum

Apa saja peraturan tentang dividen. Bisa dilihat dibawah ini

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Download; dan
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Download.

Pengertian Dividen

Dividen dengan capital gain memiliki kesamaan memberikan keuntungan kepada investor.

Dividen adalah bagian dari laba atau keuntungan bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai bentuk imbalan atas investasi yang dilakukan oleh pemilik saham di perusahaan dalam waktu periode tertentu dimana besaran pembagiannya ditetapkan dalam RUPS dan mendapat persetujuan dari direksi

Dalam Pasal 71 (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

Pembagian Dividen sebagaimana yang dimaksud hanya bisa dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif yaitu dimana seluruh jumlah laba atau keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi akumulasi kerugian tahun buku sebelumnya.

Jenis Dividen

Dibawah ini merupakan jenis-jenis dividen yang dibagikan sesuai dengan persetujuan dalam RUPS:

Dividen Tunai (Cash Dividend)

Dividen tunai atau cash dividen adalah jenis dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya dalam bentuk uang tunai (cash).

Pembagian dividen tunai merupakan salah satu jenis pembagian dividen yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan dan umumnya disukai oleh pemegang saham, karena pemegang saham akan mendapat keuntungan investasi dalam bentuk uang tunai.

Dividen Saham (Stock Dividend)

Jenis pembagian dividen dalam bentuk saham perusahaan sendiri dapat disebut juga dengan dividen saham (stock dividend).

Pada umumnya, pembagian dividen ini berbentuk saham biasa (common stock) dan diterbitkan untuk pemegang saham biasa.

Pembagian dividen saham berbeda dengan dividen tunai karena untuk pembayaran dividennya tidak menggunakan uang tunai atau pun aktiva lainnya.

Sehingga investor tidak akan mendapatkan uang tunai, namun investor akan mendapatkan tambahan jumlah saham atas perusahaan sehingga akan ada peningkatan pada jumlah saham yang dimiliki.

Perusahaan yang melakukan pembagian dividen menggunakan saham perusahaan pada umumnya dilandasi alasan seperti berikut ini : Adanya keterbatasan ketersediaan uang tunai (cash) yang dimiliki oleh perusahaan Perusahaan sedang menghadapi kesulitan modal kerja adanya pembatasan dari para kreditor dan lain-lain

Baca juga: Inilah Cara Perubahan Anggaran Dasar

Dividen Janji Hutang (Script Dividend)

Apabila perusahaan mengumumkan dividen dengan menerbitkan surat hutang (biasanya wesel) dan pelunasannya dilakukan di kemudian hari, maka dividen semacam ini disebut dengan script dividend.

Perseroan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waktu tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam script tersebut.

Pembayaran dalam bentuk ini akan menyebabkan perseroan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang script.

Dividen Properti (Property Dividend)

Pembagian dividen kepada pemegang saham dalam bentuk aktiva selain kas disebut dengan istilah dividen kekayaan (property dividend).

.Pembagian dividen jenis ini biasanya menggunakan sekuritas perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian perusahaan telah memindahkan sebagian atau bahkan seluruh atas hak kepemilikan perusahaan lain kepada pemegang sahamnya.

Pembagian dividen jenis ini termasuk jarang dilakukan oleh perusahaan karena cukup rumit dan kurang disukai oleh para pemilik saham.

Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend)

Dividen likuidasi merupakan dividen yang dibagikan kepada pemegang saham yang sebagian merupakan pemulangan atas investasi (return on investment), sedangkan pada dividen tunai (cash dividend) merupakan pengembalian atas investasi (return on invesment).

Baca juga: Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Mekanisme Pembagian Dividen

Berkaitan dengan tata cara penggunaan laba perusahaan untuk pembagian dividen terangkum dalam Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dimana hal ini akan diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.

Mekanisme pembayaran atau pemberian dividen dari perusahaan kepada para investornya telah tertuang dalam Pasal 72 UU PT dan disebutkan memiliki dua cara yaitu sebagai berikut :

Dividen Interim

Dividen Interim adalah jenis dividen yang dibagikan sebelum RUPS memutuskan hasil laba tahunan.

Dividen interim dilakukan secara berkala dan didapatkan dari keuntungan perusahaan yang sifatnya sementara, biasanya perusahaan yang membagikan dividen interim ini apabila sudah memperoleh laba di kuartal dua atau tiga.

Sesuai Pasal 72 UU PT disebutkan bahwa perusahaan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir selama hal ini diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Adapun untuk pembagiannya dapat berbentuk uang tunai maupun berbentuk saham tambahan.

Baca juga: Masa Berlaku Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Dividen Final

Dividen Final yaitu dividen yang akan dibagikan setelah mendapat persetujuan perusahaan melalui RUPS.

Dividen final ini berbeda dengan interim karena hanya dibagikan satu kali dalam satu tahun kepada pemegang saham.

Dividen ini diberitahukan kepada pemegang saham setelah perusahaan menentukan besar laba atau keuntungan.

Kedua mekanisme ini bisa digunakan secara bersamaan dalam satu tahun, sehingga para investor dapat menerima dividen sebanyak dua kali. Meskipun ada juga perusahaan yang hanya menggunakan mekanisme dividen final.

Pasal 72 UU PT juga menjelaskan mengenai pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan

Penutup

Pembagian dividen merupakan salah satu hal penting dalam suatu entitas bisnis. Karena selain untuk membagikan keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan kepada pemegang saham, pembagian dividen juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk menunjukkan kinerja keuangannya kepada pemegang saham.

Semakin besar dividen yang dibagikan oleh perusahaan maka harga saham cenderung tinggi sehingga nilai perusahaan juga tinggi.

Hal ini berlaku juga sebaliknya. Oleh karena itu kemampuan perusahaan dalam membagikan dividen sangat erat kaitannya dengan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan.


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

1 Komentar

Tulis Komentar

1 Komentar

  • Author Images

    Dahlan

    1 bulan yang lalu

    terima kasih


Artikel Lainnya