Hand Emojji Images Melayani Legalitas Sejak 2002. Lihat Semua Layanan

Login Klien

Di dalam Dashboard Klien berisi:

dashboard
Login Klien


Pengantar

Para pelaku bisnis tentu sudah tidak asing dengan CV. Di Indonesia, badan usaha berbentuk CV atau persekutuan komanditer banyak dipilih oleh para pelaku bisnis. Mengingat proses dan syarat pendirian CV cukup mudah dan murah, sehingga cocok untuk melegalkan bisnis dengan budget terbatas.

penasaran tentang pengertian dan prosedur serta syarat pendirian CV? Simak pembahasan lengkap berikut ini!

Pengertian CV

Persekutuan Komanditer (Belanda : Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Pendirian CV merupakan  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Secara umum CV atau Persekutuan Perdata juga memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

 

Baca : Cara Mendapatkan EFIN
 

Dasar Hukum

  1. Pasal 19 - 21 Kitab Undang_Undang Hukum Dagang
  2. Peraturan Menter Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.

Apakah bedanya CV dengan PT?

1. PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.

Sedangkan CV, merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

2. CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero pasif).

3. Tanggung jawab  persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan.

Dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

4. Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT.

Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai besaran modal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.


Apa sajakah yang menjadi persyaratan dasar dan dokumen kelengkapan yang diperlukan untuk mendirikan

A. Persyaratan Dasar :

1. Pendiri CV minimal 2 (dua) orang dan wajib WNI, yang akan bertindak sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

2. Menyiapkan data-data mengenai perusahaan yang akan didirikan :

  •  Memilih nama CV yang akan digunakan, nama ditulis dengan huruf latin, nama belum dipakai secara sah oleh CV lain dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Menentukan domisili CV;
  • Maksud dan tujuan CV yaitu  bidang usaha (KBLI) yang dipilih;
  • Hak dan kewajiban para pendiri;
  • Jangka waktu CV.


B. Persyaratan Administratif :

  1. FC E-KTP dan NPWP pemegang saham  dan seluruh pengurus CV (yang namanya akan masuk di dalam akta pendirian CV)
  2. FC KK penanggung jawab perusahaan (dalam hal ini yaitu Persero Aktif/Direktur)
  3. Apabila menggunakan alamat sendiri di Jakarta maka harus dicek zonasinya apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditentukan oleh Pemda DKI.

Baca : Mengenal Perusahaan PKP dan Non PKP

Lalu Bagaimanakah Prosedur Pendirian CV?

Setelah memenuhi persyaratan dasar dan semua dokumen administratif yang diperlukan barulah pendirian CV bisa dilakukan, berikut adalah langkah langkahnya :

1. Pengajuan dan Pemesanan Nama CV

Pengajuan nama CV dilakukan ke kemenkumham. Untuk kriteria nama yang dibuat juga lebih bebas dibandingkan dengan PT. Bisa digabung dengan penggunaan bahasa asing dan tidak harus 3 kata. Namun nama yang dibuat tidak bisa terdiri dari angka.

2. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris

Untuk pembuatan draft akta maka ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu :

  1. Nama CV  yang akan digunakan
  2. Tempat atau alamat kedudukan CV
  3. Maksud dan Tujuan CV didirikan
  4. Besaran modal CV
  5. Susunan pengurus CV
  6. Bidang usaha (KBLI) yang dipilih

3. Penandatanganan Akta Pendirian CV

proses ini dilakukan di hadapan notaris dengan membawa kelengkapan data perusahaan yang telah dimiliki.

Apabila pengurus CV berhalangan untuk hadir saat proses penandatanganan maka bisa dikuasakan ke pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.


4. Proses Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar CV

Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Kemenkumham atas pendaftaran CV.

Hal ini dilakukan melalui halaman SABU, proses ini diajukan paling lama 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani.

Pengurusan ini juga harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan berupa, pernyataan elektronik yang menyatakan dokumen persyaratan telah dilengkapi. 


5. Pengajuan permohonan NPWP CV

Dalam hal pengajuan NPWP CV disesuaikan dengan domisili untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). CV sudah terdaftar sebagai wajib pajak badan, maka sudah memiliki keewajiban lapor pajak.

6. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB Berbasis Risiko adalah identitas atau legalitas usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk pendaftraan NIB Berbasis Risiko ini dilakukan melalui laman Online Single Submission (OSS). NIB Berbasis Risiko dan Sertifikat Standar sebagai identitas perusahaan berdasarkan tingkat risiko KBLI yang kamu pilih. 

Baca : Tingkat Risiko KBLI di OSS

Struktur CV

CV terdiri dari 2 (dua) aliansi, yaitu :

1. Sekutu Aktif

Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Sekutu aktif mempunyai hak menjalankan seluruh pekerjaan sesuai dengan maksud dan tujuan CV. Sekutu aktif di dalam CV bisa juga disebut sebagai direktur yang juga mempunyai wewenang untuk mengangkat dan/atau memberhentikan karyawan.  

2. Sekutu Pasif

Sekutu Pasif atau pesero komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.  Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka sekutu pasif hanya akan memperohah modal yang disetorkan. Sekutu pasif berhak memeriksa laporan-laporan dan pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh sekutu aktif.

Penutup

Proses konsultasi pendirian CV wajib dilakukan untuk menentukan

Proses konsultasi pendirian CV wajib dilakukan untuk menentukan rencana bisnis yang akan dijalankan. Kelengkapan informasi dan data dalam pendirian perusahaan ini akan menjadi pedoman untuk menjalankan bisnis Kamu.


Identifikasi jenis produk atau jasa  yang akan dijalankan dalam bisnis untuk menentukan penggunaan kode KBLI dalam perusahaan. Konsultasi dengen konsultan Legalitas.org bisa dilakukan online dan offline di kantor Legalitas.org. Bisa konsultasi sepuas kamu sampai mendapatkan informasi yang jelas dan free.

Legalitas.Org menyediakan layanan untuk pendirian CV dengan paket layanan yang menarik dan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan. 

Klik gambar di bawah untuk pendirian CV.
 

jasa-pendirian-cv
 

Hubungi :

0811-1191-750 (Whatsapp untuk fast respon)

Email : [email protected]

Website : https://legalitas.org/


Klik tag untuk liat artikel sejenis


Legalitas.org

Sejak tahun 2002 memberikan layanan legalitas yang terbaik dan profesional. Kirimkan pertanyaan kepada konsultan Legalitas.org di Kontak Kami

Pendirian PT
mulai darisss
Rp 3juta

Bentuk badan usaha yang banyak digunakan

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
PT Perorangan
mulai dari
Rp 2.25juta

PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more
Pendirian CV
mulai dari
Rp 2.25juta

Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana

Termasuk:

✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅

Detail
Show more

0 Komentar

Tulis Komentar

0 Komentar


Artikel Lainnya