Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang memiliki identitas tersendiri dan terpisah dari para pemiliknya. Dalam struktur PT, terdapat beberapa organ penting yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan operasional perusahaan.
Organ Perseroan Terbatas
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi PT. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar PT.
RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya.
Penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam rapat.
Baca : Tata Cara Penyelenggaraan RUPS
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
Dewan Komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi dan memberikan nasihat kepada manajemen.
Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan etika perusahaan.
3. Direksi
Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
Direksi adalah organ yang bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan sehari-hari.
Mereka merancang strategi operasional, mengambil keputusan bisnis, dan mengelola sumber daya perusahaan.
Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) disebutkan bahwa Direksi dan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Masa jabatan Direksi dan Komisaris biasanya disebutkan 3 (tiga) atau (lima) tahun di dalam Anggaran Dasar Perseroan
Merujuk kata βjangka waktu tertentuβ artinya masa jabatan Direksi dan Komisaris harus disebutkan dalam Anggaran Dasar berapa lama jangka waktunya.
Dan apabila masa jabatan berakhir, Direksi dan Komisaris tidak serta merta meneruskan jabatannya, melainkan harus dilakukan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS.
RUPS juga dapat sewaktu-waktu memberhentikan jabatan Direksi dan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Pengangkatan Kembali
Setiap dilakukan pengangkatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris mengakibatkan perubahan data perseroan.
Dengan demikian perubahan data perseroan terkait dengan pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris dibuat dalam akta notaris dan wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris.
Kemudian jabatan Direksi dan Dewan Komisaris berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan oleh Menteri.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa konsultasi dengan tim konsultan kami, yang siap membantu anda.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT β Pemesanan Nama PT β Persiapan Minuta β Akta Pendirian PT β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
β Pengecekan Nama PT Perorangan β Pemesanan Nama PT Perorangan β Pernyataan Pendaftaran β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
β Pengecekan Nama CV β Pemesanan Nama CV β Persiapan Minuta β Akta Pendirian CV β SK Menteri β Dapat 20 KBLI β
Detail
Tulis Komentar