Pengertian CV
Salah satu bentuk badan usaha yang sering kita dengar dan banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia yaitu CV. Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu kompelementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Dengan kata lain, CV adalah dua orang yang mengadakan kesepakatan untuk menjalankan bisnis. Satu orang disebut sekutu aktif, yaitu orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan, dan memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Termasuk mengadakan perjanjian atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Kemudian satu orang bertindak sebagai sekutu pasif, atau penyetor modal ke dalam perusahaan hal ini dengan melalui perjanjian internal dengan para pihak. Apabila perusahaan mendapatkan laba atau keuntungan, maka sekutu pasif hanya mendapatkan bagian sebesar modal yang disetorkan ke perusahaan, begitu pula apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, jenis CV dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
1. Persekutuan komanditer murni
Merupakan bentuk persekutuan yang pertama, Persekutuan murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, sisanya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Persekutuan komanditer campuran umumnya berasal dari bentuk firma. Bila firma membutuhkan tambahan modal, maka sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer beresiko.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bersaham yaitu bentuk persekutuan yang mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat diperjual belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham ataulebih. Tujuan pengeluaran saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah disetorkan.
Alasan perubahan anggaran dasar CV
Seiring berkembangnya perusahaan, perubahan anggaran CV memungkinkan dilakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut :
- Perubahan nama perusahaan
- Perubahan bidang usaha
- Perubahan nama pengurus
- Perubahan susunan pengurus
- Perubahan domisili perusahaan
- Perubahan modal perusahaan
- Perubahan jangka waktu CV
Cara perubahan anggaran dasar CV
Setelah diberlakukan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 perubahan anggaran dasar CV dibuat dalam bentuk akta notaris, dan harus disampaikan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris. Perubahan anggaran dasar CV terkait dengan perubahan nama perusahaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemakaian nama dari Menteri. Kemudian Menteri akan menerbitkan Keterangan Pendaftaran Perubahan secara elektronik.
Untuk perubahan anggaran dasar CV pastikan sudah menyiapkan data-data sebagai berikut :
1. Copy Akta pendirian CV dan Keterangan Pendaftaran CV yang dikeluarkan oleh kemenkumham
2. Copy NPWP CV
3. Copy identitas pengurus CV
4. Agenda perubahan anggaran dasar CV
Dokumen pendukung untuk perubahan anggaran dasar CV yaitu meliputi :
1. Pernyatan elektronik dari pemohon terkait dengan perubahan anggaran dasar CV telah lengkap
2. Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaeran informasi pemilik manfaat CV
Semoga penjelasan tentang perubahan anggaran dasar CV di atas dapat membantu anda. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi tim konsultan kami.
Hubungi kami di :
0811-1191-750
Email : [email protected]
Website : https://legalitas.org/
Klik tag untuk liat artikel sejenis
Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang banyak digunakan
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT ✅ Pemesanan Nama PT ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian PT ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPT Perorangan
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama PT Perorangan ✅ Pemesanan Nama PT Perorangan ✅ Pernyataan Pendaftaran ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
DetailPendirian CV
Bentuk badan usaha yang paling tua dan sederhana
Termasuk:
✅ Pengecekan Nama CV ✅ Pemesanan Nama CV ✅ Persiapan Minuta ✅ Akta Pendirian CV ✅ SK Menteri ✅ Dapat 20 KBLI ✅
Detail
Tulis Komentar